Tim Advokasi Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Demo Ricuh

Mobil Satpol PP Pemkot Malang terbakar, Kamis (8/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Tim advokasi terhadap pria inisial AN (21) meminta polisi agar menangguhkan penahanan. Lantaran tersangka perusak bus polisi saat demo menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, pada 8 Oktober lalu tersebut, kooperatif.

Hal itu diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Neratja Justicia Ahmad Agus. Bahwa selain kooperatif selama proses pemeriksaan, ada alasan lain yang patut menjadi pertimbangan pihak kepolisian. Agar tersangka AN yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangguhkan penahanannya.

“karna beliau (AN) juga masih jadi tulang punggung keluarga dengan anaknya baru berusia 7 bulan,” kata Agus dihubungi MVoice, Selasa (13/10).

Ia melanjutkan, terkait motif pengerusakan AN karena benci terhadap kepolisian, masih diragukannya. Sebab, AN murni datang ke kawasan DPRD Kota Malang untuk ikut demonstrasi terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Masalah paham tidaknya tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja masih tanda tanya. Karena draft yang disahkan DPR saja berubah-rubah,” pungkasnya.(der)