Tidak Pakai Masker, Pemkot Batu Siapkan Sanksi Sosial

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso saat sidak penggunaan masker. (Sabinus)

MALANGVOICE – Kota Batu masuk kategori zona merah, ini terlihat pada website resmi Covid-19 Provinsi Jawa Timur yakni Jatim Tanggap Covid-19, mulai (27/6). Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Batu berencana membuat aturan berupa sanksi sosial bagi yang tidak menggunakan masker saat bepergian.

“Nanti rencana ada sanksi sosial yang kita berlakukan, perwali-nya sudah kita ubah,” ujar Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.

Lebih lanjut, kata Punjul, peraturan walikota kemungkinan mungkin depan akan segera rampung akan mulai berlaku. Sanksi sosial berupa menyapu di tempat umum dan memakai pakaian orange.

“Selama ini hanya penyitaan KTP, kalau bisa aturan yang ada nanti kami rubah,” tambahnya.

Di sela-sela melakukan patroli operasi cipta kondisi pada Kamis Malam (2/7) Punjul mengatakan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih kurang.

Punjul mencontohkan seperti yang ada di rumah makan WOW, 2 orang wanita asal Desa Oro-Oro Ombo yang tidak menggunakan masker. Pada saat itu, Ia meminta tim kesehatan untuk melakukan rapid test terhadap keduanya.

Selain itu, Punjul menyampaikan masih banyak orang-orang merasa tidak nyaman ketika memakai masker. Namun, ada juga yang sudah menggunakan masker hanya mulutnya saja, sementara hidungnya tidak.

“Semacam itu kan tidak boleh, hidung dan mulut itu ditutupi masker supaya udara yang dihirup bisa terfilter sehingga virus itu tidak masuk dalam tubuh terutama ketika diluar rumah,” tandasnya.(der)