MALANGVOICE – Pengajuan perpanjangan SIM A dan C di Polres Malang, terbilang tinggi. Setiap bulan ada sekitar 4.000 pemohon.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP M Probandono Bobby, menyatakan, tiap satu minggu bisa mencapai 1.000 pemohon.
Tingginya jumlah pemohon tersebut lantas direspon cepat, yakni memberi kemudahan ke masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dan pengesahan STNK.
“Hadirnya 2 in 1 atau pelayanan satu atap ini bisa memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu lagi ke kantor induk,” kata dia, Selasa (21/3).
Selama ini perpanjangan SIM dilakukan di kantor induk, Satpas Singosari yang terletak di wilayah Malang Utara.
Bobby berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan satu atap ini secara baik.
Kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK amat penting saat berkendara.
“Setiap kali melakukan operasi, masih banyak warga yang tidak memiliki SIM. Tak sedikit STNK yang belum bayar pajak dan diperpanjang,” jelasnya.