Tiap Bulan, Ada 4.000 Pemohon Perpanjangan SIM A dan C

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, bersama Kasat Lantas, AKP M Probandono Bobby, dan masyarakat.(ist)
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, bersama Kasat Lantas, AKP M Probandono Bobby, dan masyarakat.(ist)

MALANGVOICE – Pengajuan perpanjangan SIM A dan C di Polres Malang, terbilang tinggi. Setiap bulan ada sekitar 4.000 pemohon.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP M Probandono Bobby, menyatakan, tiap satu minggu bisa mencapai 1.000 pemohon.

Tingginya jumlah pemohon tersebut lantas direspon cepat, yakni memberi kemudahan ke masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dan pengesahan STNK.

“Hadirnya 2 in 1 atau pelayanan satu atap ini bisa memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu lagi ke kantor induk,” kata dia, Selasa (21/3).

Selama ini perpanjangan SIM dilakukan di kantor induk, Satpas Singosari yang terletak di wilayah Malang Utara.

Bobby berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan satu atap ini secara baik.

Kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK amat penting saat berkendara.

“Setiap kali melakukan operasi, masih banyak warga yang tidak memiliki SIM. Tak sedikit STNK yang belum bayar pajak dan diperpanjang,” jelasnya.