Terus ‘Sikat’ Pengguna Narkoba, Polisi Tangkap Dua Orang Perkara Sabu-Sabu

Ilustrasi pengguna narkoba ditangkap polisi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Unit Satreskoba Polres Malang Kota terus melakukan penangkapan pengguna narkoba. Terakhir ada dua orang yang diamankan polisi dengan barang bukti berupa sabu-sabu.

Informasi yang didapat MVoice, kedua pelaku itu adalah S (33) warga Jalan Muharto dan MA (26) warga Sukoharjo, Kepanjen, Kabupaten Malang. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan.

Kasatreskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, mengatakan, S ditangkap di Jalan Cokroaminoto, pada 18 Februari lalu. Ia terbukti menyimpan sabu-sabu 0,47 gram di dalam plastik kecil.

Kemudian polisi mendapat informasi adanya pengguna narkoba. Selanjutnya ditelusuri dan ditangkap MA di kawasan Wonorejo tak lama setelah penangkapan pertama.

Di tangan MA, polisi juga mengamankan sabu-sabu seberat 0,45 gram juga di dalam plastik kecil.

“Keduanya langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Syamsul Hidayat mewakili Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.

Untuk membuat efek jera, polisi memastikan bakal memberi hukuman setimpal. Sesuai peraturan, keduanya bakal dikenai pasal 112 KUHP UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Syamsul menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penangkapan kepada pengguna maupun bandar yang masih berkeliaran.

“Karena ini adalah atensi, kami akan terus memburu pelaku,” tegasnya. (Der/Ulm)