Tertibkan PNS Bandel, Satpol PP Perketat Pintu ke Luar Balai Kota Among Tani

Salah satu PNS Pemkot Batu mengisi absensi sebelum ke luar dari Balai Kota Among Tani.(Miski)

MALANGVOICE – Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Batu dilarang ke luar saat jam kerja. Setiap PNS yang ke luar harus mengantongi surat dari atasan di masing-masing SKPD.

“Mulai hari ini kami cek dan periksa PNS yang ke luar. Ada yang dinas luar, rapat, izin makan siang, dan jemput anak,” kata Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Andono, Selasa (20/9).

Penertiban ini dilakukan sesuai arahan wali kota. Pasalnya, selama ini masih ditemukan pegawai yang datang sekadar absen dan kembali ke kantor saat absen sore.

Penertiban tersebut berlaku dari pegawai eselon IV sampai eselon II “Yang tidak mengantongi surat dari atasan, kami suruh ngisi absen, sehingga nanti diketahui aktivitas pegawai bersangkutan,” jelasnya.

Ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daeeah (BKD) dan Inspektorat.

“BKD dan Inspektorat nantinya yang menindak dan memberi sanksi. Kami hanya sebagai petugas lapangan,” paparnya.