Tersangka Kabur, Polisi Amankan 18 Pohon Ganja

Kasat Resnarkoba Polres Malang menunjukkan tanaman ganja di Mapolres. (miski)

MALANGVOICE – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang mengamankan 18 bibit pohon ganja yang dibudidaya di kawasan padat permukiman.

Kasat Narkoba, AKP Samsul Hidayat, mengatakan, pemilik ganja bernama Amang Mujahidin, warga Jalan Sidodai, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, berhasil kabur dari sergapan polisi.

Ia berhasil melarikan diri melalui atas genteng, saat petugas menggerebek rumahnya. Di rumah hanya ada anak dan istri tersangka. Selain tanaman ganja usia berkisar 2-3 bulan, polisi juga mengamankan daun ganja kering.

”Daun ganja kering 48,2 gram ditemukan di dapur,” kata Samsul Hidayat, beberapa menit lalu.

Data di kepolisian, tersangka yang kini buron merupakan residivis kasus sama. Ia masuk bui dua kali, di LP Nusa Kambangan dan LP Madiun.

Pihak kepolisiam sudah mengantongi keberadaan tersangka. “Kami masih lakukan pengejaran, lokasinya sudah kami kantongi,” jelas dia.

Pada 2015 ini, ganja yang ditangani Satresnarkoba. “Dulu di Kecamatan Singosari, jumlahnya lebih sedikit dibanding sekarang,” papar dia.