Terlibat Pengeroyokan, Tiga Sopir Angkot Diringkus Polisi

Polisi bersama tiga pelaku pengeroyokan. (deny)
Polisi bersama tiga pelaku pengeroyokan. (deny)

MALANGVOICE – Jajaran Polsek Lowokwaru mengamankan tiga sopir angkot yang terlibat pengeroyokan terhadap pengemudi roda dua.

Sebanyak tiga orang itu masing-masing Yusni (32) warga Blimbing, Solikin (32) asal Sukun, dan Juned (24) warga Klayatan, Kota Malang. Ketiganya terbukti menganiaya Rizki (26) warga Joyogrand, Lowokwaru pada Selasa (7/3).

Menurut Panit Reskrim Polsek Lowokwaru, Iptu Didik Arifianto, semua pelaku itu berada dalam satu mobil angkot jalur GA dan hendak menuju ke Tlogomas dari arah selatan ke utara.

Di tengah jalan, tepatnya di Jalan Sumber Sari, berpapasan dengan korban dan sempat terjadi cekcok mulut lantaran jalan dihadang rombongan angkot.

“Mungkin emosi Yusni langsung menghampiri korban dan memukulnya. Melihat itu, kedua teman pelaku juga ikut mengeroyok,” katanya mewakili Kapolsek Lowokwaru, Kompol Bindriyo.

Akibat pemukulan itu korban menderita luka memar di wajah bagian pipi, alis dan dagu. “Korban kemudian melapor dan kami lakukan penyelidikan,” tambahnya.

Beruntung korban mengetahui ciri-ciri tiga sopir yang sedang aksi mogok jalan itu sehingga polisi dengan mudah menangkap ketiganya saat berada di depan rumah Wali Kota Malang, HM Anton.

“Kami terapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.