Terkait Jembatan Kedung Kandang, Wasto: Tidak Ada Kesalahan

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, mengatakan, tidak ada kesalahan pada proses penganggaran Jembatan Kedung Kandang. Hal ini disampaikan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/8).

Pada pemeriksaan yang berlangsung di Aula Mapolres Malang Kota ini, Wasto diperiksa mulai pukul 9.40 WIB hingga sekitar pukul 19.30 WIB. “Kalau menurut saya dari proses penganggaran tidak ada yang salah. Mekanismenya sama dengan proyek lain,” ungkapnya.

Jembatan Kedung Kandang sendiri dianggarkan kembali pada APBD 2016, setelah tahun-tahun sebelumnya mengalami permasalahan. Penganggaran kembali inilah yang menjadi sorotan KPK.

Wasto menyebut, saat itu Jembatan Kedung Kandang bakal digarap secara multiyears mulai 2016 hingga 2018. “Anggaran totalnya sekitar Rp 95 miliar,” lanjut mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini.

Hanya saja, proyek itu gagal dikerjakan karena masih dalam proses hukum dengan rekanan swasta akibat pelaksanaan di tahun sebelumnya. Alhasil, lanjut Wasto, plot anggaran dialihkan ke proyek lain sesuai usulan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) saat itu.

Selebihnya, Wasto juga mengaku dicecar pertanyaan terkait mekanisme penganggaran. “Porsi saya sebagai Kepala Bappeda saat itu. Jadi saya jelaskan mulai usulan dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” urainya.

Dikatakan, usulan OPD berpijak dari Musrenbang dan proposal masyarakat. Rangkuman ini dibahas Tim Anggaran untuk ditentukan bisa tidaknya masuk APBD.

“Antara usulan dan keuangan daerah terdapat selisih jauh, jadi tidak mungkin semua usulan diterima. Setelah itu kami kirim ke DPRD, selanjutnya hearing. Dan seterusnya sampai proses rapat pleno hingga tuntas,” pungkasnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria