Terganjal Aturan, Dirut PD Jasa Yasa Gagal Dilantik

Bupati Malang, H Rendra Kresna.

MALANGVOICE – Direktur Utama (Dirut) PD Jasa Yasa Kabupaten Malang terpilih, Arif Wicaksono, gagal dilantik Bupati Malang H Rendra Kresna, hari ini.

Gagalnya pelantikan karena kendala aturan baru. Berdasar undang-undang sebelumnya, baik Permendagri dan Perda Kabupaten Malang, Bupati bisa melantik Dirut Jasa Yasa atau non SKPD. Namun peraturan baru melarangnya, kecuali pemerintah mengajukan surat ke Mendagri.

“Setelah saya lihat, ternyata ada aturan baru yang melarang, kecuali atas seizin Mendagri. Jadinya sekarang dijabat Plt Asyari, yang juga Direktur Administrasi Jasa Yasa,” jelas Rendra Kresna, sore ini.

Selanjutnya Arif Wicaksono dilantik setelah Kabupaten Malang memiliki Bupati definitif, akhir Februari nanti.

Arif terpilih menjadi Dirut PT Jasa Yasa, setelah berhasil menggeser 7 nama calon. Arif Wicaksono merupakan mantan Kakanwil Bank Niaga Jawa Timur. Dia menggantikan Choirul Anam yang memilih mundur karena menjadi tim sukses pemenangan Rendra-Sanusi.

Direktur Administrasi, Asyari, mengaku telah diberi amanah menjadi Plt Dirut Jasa Yasa sejak 16 September lalu. “Sejak Pak Anam mundur, saya ditunjuk Plt sementara. Jabatan dirut lama habis Februari nanti,” papar dia.