Tentara Gadungan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Arm Aprianko saat menangkap tentara gadungan. (deny)

MALANGVOICE – Kasus tentara gadungan yang ditangkap Kodim 0833/Kota Malang, Suhartono (38), kini dilimpahkan ke Polres Malang Kota. Bapak kandung bek Arema Cronus, Syaiful Indra Cahya, itu terancam hukuman penjara 4 tahun.

Kasat Reskrim, AKP Tatang Prajitno Panjaitan, mengatakan, tersangka dikenakan pasal penipuan. Ia juga terbukti lebih dari setahun menyamar sebagai anggota TNI AD dengan pangkat sersan mayor dan TNI AL berpangkat letnan dua.

“Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan atas kasus penipuan berkedok anggota tentara itu,” kata Tatang.

Sebelumnya, Kodim 0833 atas komando Dandim, Letkol Arm Aprianko Suseno untuk menangkap Suhartono. Akhirnya, mantan security itu diringkus di kawasan Wendit, Pakis, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

Suhartono, berhasil menipu banyak korban dengan memalsukan proposal penjagaan di sebuah even. Bahkan, terdekat, ia sudah merencanakan melakukan pengamanan palsu saat 17 Agustus mendatang.