Tarif Retribusi Belum Jelas, Pungli Marak di Landungsari

Terminal Hamid Rusdi dan Landungsari Dikelola Provinsi

Suasana Terminal Landungsari. (Muhammad Choirul)
Suasana Terminal Landungsari. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pengambilalihan dua terminal tipe B, Landungsari dan Hamid Rusdi, dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kepada Dishub Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jawa Timur, menyisakan polemik. Belum adanya kejelasan tarif retribusi baru membuat potensi pungutan liar (pungli) meningkat.

Pantauan Mvoice di Terminal Landungsari, sejak beberapa hari terakhir pemungutan retribusi resmi dihentikan sementara, menunggu penetapan tarif baru. Sebelumnya, ada perbedaan tarif antara trayek angkutan dalam kota ataupun antar daerah, masing-masing Rp 1.000 dan Rp 1.500.

Kebanyakan sopir angkutan umum belum mengetahui penghentian pungutan retribusi, salah satunya Zaenal. Sopir angkutan kota LDG itu masih ditarik retribusi, namun melalui jalur ilegal. Dia dan beberapa sopir lain memang kerap memanfaatkan calo di terminal untuk membayar retribusi.

“Tiap hari saya masih bayar seribu rupiah. Mudah-mudahan nanti Dishub secepatnya memberikan sosialisai,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang petugas Dishub yang enggan disebut namanya mengaku tidak tahu tentang pungutan liar (pungli) itu. Dia juga enggan banyak komentar terkait tarif baru retribusi setelah diambil alih provinsi.

Hanya saja, dia menegaskan, perpindahan pengelolaan tidak membuat petugas-petugas yang ditempatkan di terminal tersebut berubah. Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sapto Prapto Santoso, memaparkan, pada 2017 ini banyak personel yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemkot dialihkan ke provinsi.

“Orang-orangnya tetap, tapi tidak lagi di bawah naungan Pemkot,” kata Sapto.

Dia tidak merinci total petugas Dishub yang diambilalih provinsi. Kendati begitu, total sekitar 1.500 orang personel dari empat SKPD yang penggajiannya saat ini jadi tanggung jawab provinsi. Selain Dishub, tiga SKPD lain, masing-masing Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Belanja tidak langsung untuk gaji mereka sekitar Rp 6 miliar per bulan, itu tidak lagi jadi tanggung jawab kami,” pungkasnya.