Tarif Jasa Administrasi Perumda Tirta Kanjuruhan Bakal Ada Penyesuaian

Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi. (Toski D)
Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi. (Toski D)

MALANGVOICE – Perumda Tirta Kanjuruhan (Dulu PDAM) Kabupaten Malang, bakal menyesuaikan tarif jasa administrasi, yang akan diberlakukan untuk semua jenis golongan pelanggan, baik rumah tangga, instansi pemerintah, maupun industri.

Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi mengatakan, penyesuaian tarif jasa administrasi tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2020 nanti.

“Penyesuaian tarif jasa Administrasi ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan,” ucapnya, Selasa (22/1).

Menurut Syamsul, penyesuaian jasa administrasi tersebut akan diberlakukan bagi semua jenis golongan pelanggan. Namun, tidak berlaku pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Peyesuaian tarif jasa administrasi tersebut akan diberlakukan mulai 1 Februari 2020 nanti untuk semua jenis golongan pelanggan. Tapi, untuk pelanggan air bersih Perumda Tirta Kanjuruhan yang berkategori MBR (Golongan Rumah Tangga A1), tidak kita kenakan tarif penyesuaian jasa administrasi,” jelasnya.

Penyesuaian tarif jasa administrasi tersebut, lanjut Syamsul, sudah melalui kajian dari beberapa komponen, sehingga penyesuaian tarif ini, sudah bisa dilaksanakan.

“Penyesuaian tarif itu diberlakukan guna meningkatkan kepuasan pelanggan yang ada sebanyak 125,689 Sambungan Rumah (SR),” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM) Soemito mengatakan, penyesuaian jasa administrasi dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

“Kami berharap dengan penyesuaian jasa administrasi ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada pelanggan, dan nantinya bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya,” tegasnya.

Berikut daftar penyesuaian tarif jasa administrasi sesuai dengan jenis golongan pelanggan, antara lain :

1. Sosial Umum dan Khusus dari Rp.7.000 menjadi Rp.10.000,-
2. Rumah Tangga A2 dari dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
3. Rumah Tangga A3 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
4. Rumah Tangga A4 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
5. Rumah Tangga A5 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
6. Instansi Pemerintah (IP)/TNI/Polri dari Rp.10.000 menjadi Rp.17.500,-
7. Niaga Kecil dari Rp.12.500 menjadi Rp.17.500,-
8. Niaga Besar dari Rp.12.500 menjadi Rp.20.000,-
10. Industri Kecil dari Rp.15.000 menjadi Rp.25.000,-
11. Industri Besar dari Rp.15.000 menjadi Rp.40.000,-
(Der/ulm)