Tak Pakai Masker, Dua Sales Parfum Dihukum Nyanyi di Terminal

Nyanyi
Dua SPG Parfum saat diberi sanksi menyanyi di terminal Talangagung. (Toski D).

MALANGVOICE – Dua orang Sales Promotion Girl (SPG) parfum terjaring operasi kedisiplinan penggunaan masker yang dilakukan Dishub Pemkab Malang, Selasa (21/7).

Kedua SPG tersebut diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan berupa tidak mengenakan masker dan langsung diberi sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan memberikan masker kepada pelanggar.

Kepala Dishub Pemkab Malang Hafi Lutfi mengatakan, tindakan ini untuk menimbulkan kedisiplinan pada warga sekitar terminal mulai pedagang, sopir ataupun penumpang yang tidak menggunakan masker.

“Itu salah satu sanksi sosial, setiap warga yang ada di terminal akan kami hukum nyanyi dan kami beri masker,” ungkapnya, saat ditemui awak media di area terminal Talangagung, Selasa (21/7).

Dengan begitu, lanjut Lutfi, diharapkan warga semakin disiplin untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19.

“Kami pilih sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya itu karena pertama ya itu menumbuhkan rasa cinta tanah air. Kedua, karena tidak ada Satpol PP jadi kami berikan sanksi nyanyi itu dan juga berikan masker untuk mengantisiapsi kejadian pelanggaran lagi,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu SPG parfum yang tertangkap tidak menggunakan masker saat menjajakan dagangannya ke penumpang dan sopir yang berhenti di terminal Talangagung, dengan malu-malu, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Uwes (Sudah, red) loh pak, mana maskernya,” katanya.

Setelah menyanyikan lagu, petugas Dishub Pemkab Malang langsung memberikan masker agar dikenakan kedua SPG itu.

Selain dua SPG itu, petugas Dishub tersebut tidak menemukan pengunjung atau pemilik warung di sekitar terminal yang melanggar prokol. Hampir semua orang di terminal tersebut menerapkan protokol kesehatan Covid-19.(der)