Tak Ada Surat Suara Cadangan pada Pemilu 2024

MALANGVOICE– Ketua KPU Batu, Heru Joko Purwanto mengungkapkan, logistik pemilu 2024 tinggal menyisakan kekurangan surat suara.

Diperkirakan 3.061 kotak suara yang disebar untuk 611 TPS se Kota Batu tiba mendekati tahapan pencoblosan yang bakal digelar 14 Februari 2024. Sementara untuk tinta, bilik suara dan kotak suara telah tiba beberapa waktu lalu.

Ia merinci, untuk tinta suara, KPU Batu menerima sebanyak 1.222 botol. Dari jumlah itu, terdapat 10 botol untuk cadangan. Nantinya tinta pemilu itu diperuntukkan untuk 611 TPS. Masing-masing TPS mendapat jatah 2 botol tinta.

Sementara untuk bilik suara, KPU Kota Batu kedatangan 2.444 bilik suara. Logistik yang sudah datang disimpan di gudang logistik KPU Batu. Untuk keamanan, dilakukan penjagaan oleh empat personel kepolisian setiap harinya selama 24 jam.

“Karena gudang saat ini termasuk relatif baru jadi dirasa masih aman dari kebocoran atau lainnya. Sedangkan keamanan eksternalnya, pihak kepolisian, Polres Batu berjaga 24 jam dengan empat orang setiap hari dan sudah dua minggu yang lalu telah stay disini. Serta ada patroli juga setiap saat dari Polres Batu,” ujar Heru.

Baca juga:
DLH Hentikan Sementara Pembangunan Pulau Taman Kayutangan, Tunggu Rapat Koordinasi

APK Caleg PKS Tutupi Caleg Lain: Itu Miss Komunikasi

Bawaslu Temukan Kebocoran Atap dan Tidak Ada Standar Prosedur Kebakaran di Gudang Logistik KPU Kota Malang

Pj Wali Kota Batu Terbitkan SE, Bagi Tugas Antisipasi Potensi Bencana di Musim Hujan

Kemudian, untuk surat suara masih dalam proses penetapan dari KPU Pusat RI. Jumlah surat suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) yakni 164.516 surat. Sedangkan untuk cadangan surat suara tidak ada atau menyesuaikan aturan yang berlaku.

“Kalau surat suaranya sesuai DPT, 164.516 itu ditambah dua persen, itu surat suara kita dan tidak ada lebihnya serta tidak boleh kurang. Karena sekarang tidak boleh ada cadangan di KPUD atau KPU Provinsi, semua harus sudah terhitung,” paparnya.

Sedangkan untuk pemilih pinda pilih, KPU Kota Batu mencatat ada 32 pemilih baru yang masuk. Kemudian untuk pindah pilih pemilih yang keluar sebanyak 38 pemilih.

“Adanya pemilih pindah pilih tersebut karena ada yang menikah beda desa atau kecamatan. Ada juga karena bekerja atau pindah domisili. Baik di dalam daerah atau luar daerah,” terang Heru.

Sementara untuk syarat bagi mereka yang hendak pindah pilih bisa mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU kab/kota dengan membawa bukti dukung alasan pindah. Contoh kalau pindah karena bekerja maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait