Tahun Depan, UMK Kabupaten Malang Direncanakan Naik Jadi Rp 2,7 Juta

Ilustrasi UMK (MVoice)

MALANGVOICE – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diperkirakan naik sebesar Rp 206.757 pada tahun 2019 mendatang. Jika hal ini terealisasi, maka jumlah upah minimum para pekerja di Kabupaten mengalami kenaikan dari Rp 2.574.807,- menjadi Rp 2.781.564,-.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsaker) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Achmad Rukmianto, mengatakan pembahasan nominal UMK 2019 masih menunggu keputusan resmi dari gubernur Jawa Timur (Jatim).

“Kenaikan UMP/UMK sekitar 8,03 persen. Tapi kita masih menunggu keputusan resminya dari gubernur,” ucapnya.

Kenaikan UMK ini, lanjut Rukminto, merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015, bahwa kenaikan upah sudah berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

“Jika berdasarkan Surat dari Menteri Tenaga Kerja RI (Menaker) No. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 Data Inflasi Nasional 2,88% dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 5,15% yang ditetapkan sebesar 8,03%,” jelasnya.

Penetapan usulan UMK Malang 2019 tersebut, tambah Rukminto, selain mengacu pada PP 78 tahun 2015 juga surat Kemenaker. Walau di Kabupaten Malang banyak yang tidak menerapkan UMK tersebut.

“Kami masih berupaya mendesak perusahaan-perusahaan untuk menerapkan skala upah, sehingga penentuan upah tidak melulu mengacu UMK, melainkan juga terkait dengan masa kerja, prestasi, dan lainnya,” tegasnya.

Akan tetapi, imbuh Rukminto, pihaknya masih belum memastikan, kapan penetapan usulan UMK Malang 2019 dilaksanakan.

“Semoga secepatnya ditetapkan,” pungkasnya.(Hmz/Aka)