Tahun Depan, DPRD Kota Malang Prioritaskan Bahas Empat Ranperda ini

Suasana lobi gedung DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)
Ilustrasi DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang bakal prioritaskan bahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari total 27 usulan, pada 2020 mendatang. Ini setelah ketok palu pengesahan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/10).

Empat ranperda itu diantaranya, Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Tugu Tirtha, Ranperda Penyertaan Modal pada Perseroda BPR Tugu Artha Sejahtera dan Perumda Tugu Aneka Usaha.

“Dengan apa yang diprogramkan ini kami berharap dapat selesai dengan baik dan dapat terlaksana dengan lancar,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan.

Ia melanjutkan, dari 27 Ranperda yang diusulkan, legislatif tidak meloloskan satu Ranperda berkaitan dengan menara telekomunikasi.

“Satu Ranperda yang diusulkan untuk dihapus tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Ranperda lain yang diusulkan untuk segera dibahas pada 2020 mendatang diantaranya tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Kepemudaan, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Malang, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Der/Ulm)