Tahapan Pilkada Kabupaten Malang Diundur

Kepala KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (Toski D).
Kepala KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (Toski D).

MALANGVOICE – Merabaknya Coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus Corona, di Indonesia, pengaruhi jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang.

“Tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang akhirnya diundur,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini, belum lama ini.

Menurut Anis, penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE KPU RI) No. 8/ Tahun 2020 tentang Penundaan tahapan pilkada dalam upaya penanganan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

“Ini berkaitan dengan upaya bersama-sama pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Anis, jika berdasarkan SE KPU RI No. 8/ Tahun 2020, ada beberapa tahapan yang dilakukan penundaan oleh KPU Kabupaten Malang.

“Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang ditunda, yaitu tentang pelantikan dan masa kerja Panita Pemungutan Suara (PPS) dan ferifikasi syarat dukungan calon perseorangan,” terangnya.

Untuk itu, tambah Anis, untuk PPS yang sudah dilantik, masa kerjanya akan ditunda, dan yang belum dilantik, pelaksanaannya harus berkordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian setempat.

“Dengan begitu, untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda,” tukasnya.(Der/Aka)