Suwandi Jalani Sidang Pertama

Kasus Suwandi

Suwandi dibawa polisi. (deny)
Suwandi dibawa polisi. (deny)

MALANGVOICE – Tersangka kasus pemerasan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Suwandi (56), menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (31/1) kemarin.

Sidang perdana itu, dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Triantono, adalah pembacaan dakwaan.

“Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya, Rabu (1/2).

Sebelum disidang, mantan Kepala BKD Kabupaten Malang itu sudah berada di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Wahyu menambahkan, jadwal sidang direncanakan setiap pekan sekali.

Ia tertangkap tangan unit Reskrim Polres Malang Kota Oktober 2016 silam di kediamannya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dengan barang bukti uang Rp 3 juta.

Dari kasus itu, Suwandi dijerat pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.