MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji tidak memperbolehkan kegiatan takbir keliling saat malam lebaran 2022. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada 25 Maret 2022 lalu.
Pria nomor satu di Kota Malang itu mengatakan, kegiatan takbir keliling tidak boleh dilakukan karena berpotensi menjadi sarana penyebaran Covid-19. “Takbir keliling tidak boleh, seperti tahun kemarin juga gitu aturannya,” ujarnya, Ahad (1/4).
Meski kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan, warga masyarakat masih dibolehkan untuk mengumandangkan takbir di tempat ibadah dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)
Terpisah, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, menyampaikan, larangan takbir itu diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ia menambahkan, jika masih ada yang bandel untuk melakukan kegiatan takbir keliling, pihaknya sudah menyiapkan langkah penangannya.
“Karena kalau takbir ini dilakukan, sangat berpotensi terjadinya kemacetan maupun keributan,” kata Supiyan.
Sebagai upaya antisipasi ini petugas kepolisian akan disiagakan di setiap Polsek dan di pintu-pintu perbatasan, antara Kota Batu dan Kabupaten Malang.
“Kami akan lakukan penyekatan supaya dari dua wilayah tersebut tidak masuk ke wilayah Kota Malang,” tandasnya.(der)