Sutiaji Serahkan Remisi Secara Simbolis ke 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji menjadi inspektur upacara HUT Kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Total 2.278 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Malang mendapatkan remisi umum di peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

Di Lapas Kelas I Malang, ada 2.259 WBP mendapatkan haknya berupa Remisi Umum I (Remisi Umum Sebagian). Kemudian 19 WBP mendapatkan Remisi Umum II (Remisi Umum Seutuhnya), 7 (tujuh) diantaranya bisa langsung bebas sedangan 12 (dua belas) lainnya masih menjalani subsidair.

Pemberian remisi umum ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, dan Kalapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna kepada 4 (empat) narapidana, terdiri dari 2 WBP perwakilan dari Lapas Kelas I Malang dan 2 WBP dari LPP Malang.

Pemberian WBP di Lapas Kelas I Malang. (istimewa)

Baca Juga: DPC Demokrat Kota Malang: Tidak Ada yang Salah di Muscab IV, Semua Sah

Pemberian remisi ini dilakukan setelah upacara Kemerdekaan HUT ke-77 RI di lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang. Sutiaji selaku Wali Kota Malang hadir dan menjadi inspektur upacara didampingi oleh Forkopimda Kota Malang.

“Saya berikan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi dan berpesan untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik, karna hal ini berkaitan dengan pemberian remisi bagi mereka. Untuk para pegawai Lapas Kelas I Malang, saya apresiasi penuh kinerjanya, dan tetap jaga integritas,” ucap Sutiaji yang menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT ke-77 RI di Lapas Kelas I Malang.

Sementara itu Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, remisi Hari Kemerdekaan berdasar SK yang didapat dari pusat.

“Kami mendapatkan surat keputusan berupa 4 (empat) SK kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tanggal 17 Agustus 2022, total sebanyak 2.278 WBP yang berhak mendapatkan remisi dan 7 (tujuh) diantaranya langsung bebas,” tutur Heri Azhari.

Heri Azhari menambahkan, syarat mendapatkan remisi yakni WBP wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas, hal ini tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis.(der)