Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Polres Malang Kota

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri merilis hasil tangkapan pencurian rumah kosong. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pelaku pencurian spesialis rumah kosong dibekuk jajaran Reskrim Polres Malang Kota.

Polisi awalnya menangkap penadah berinisial KH (35) pria asal Karanglo. Ia ditangkap di sekitaran Lapangan Rampal pada 6 Januari lalu. Dari sana polisi menemukan bukti yang menguatkan identitas pelaku pencurian.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, menyatakan, KH mengaku membeli barang hasil curian dari BF (34) dan ABS (35).

“Hasil interogasi itu polisi segera mengejar pelaku BF dan ABS. Keduanya bisa ditangkap pada akhir Januari kemarin di kawasan Blimbing,” katanya, Jumat (15/2).

Tertangkapnya dua pelaku itu sekaligus menguak bagaimana aksi pencurian itu dilakukan. Kata Asfuri, BF dan ABS selalu bekerja sama. Keduanya mengintai rumah yang jadi sasaran terlebih dahulu saat salat Jumat.

“Pelaku berkeliling mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Kebetulan yang terakhir ini saat korban salat Jumat. Rumah korban di sekitaran Merjosari,” jelasnya.

Setelah masuk dalam rumah korban, pelaku bergegas mengambil barang berharga. Seperti yang dijadikan barang bukti, yakni laptop dan HP.

“Pengakuannya ada tujuh TKP di Malang. Tapi kami masih selidiki lebih lanjut,” kata Asfuri.

Akibat perbuatannya, BF dan ABS dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara KH diancam pasal 480 KUHP. (Der/Ulm)