MALANGVOICE – Kenaikan tarif angkot tak bisa dihindari seiring naiknya harga BBM yang diberlakukan pemerintah sejak awal September.
Di Kota Batu, tarif angkot dinaikkan sebesar Rp1.000-Rp2.000 untuk sembilan jalur angkot. Tergantung dari jarak tempuh yang dituju penumpang.
Ketua Paguyuban Angkot Jalur Batu-Gunungsari, Ahmad Sudarmawan mengatakan, operasional biaya BBM yang dikeluarkannya bertambah 25 persen. Semula mengeluarkan biaya Rp100 ribu bertambah menjadi Rp125 ribu. Sementara, pengguna jasa angkot semakin berkurang. Jalur bolak-balik Batu-Gunungsari sejauh 18 kilometer, tak lebih dari 10 penumpang yang diantarnya.
“Dampaknya terasa, pendapatan makin kecil sementara kebutuhan biaya BBM bertambah. Penumpangnya juga makin berkurang,” tutur warga Kelurahan Temas, Kota Batu itu.
Baca juga : Fraksi PKS Kota Batu Tolak Kenaikan BBM
Ia mengatakan, tarif Batu-Gunungsari semula Rp3.000 untuk masyarakat umum. Kini naik menjadi Rp4.000-Rp5.000 tergantung jarak yang dituju. Sementara pelajar yang semula Rp2.000 kini menjadi Rp3.000. Rentang kenaikan tarif Rp1.000-Rp2.000 merupakan kesepakatan hasil rapat antara Dishub Kota Batu, Organda dan Paguyuban 9 Jalur Angkot.
“Sebetulnya kalau kenaikannya Rp1.000-Rp2.000 belum cukup menutup operasional. Cuma, kalau dinaikkan lebih dari itu, pasti membebani masyarakat. Supir masih punya toleransi lah, kasihan masyarakat,” tutur dia.
Sudarmawan mengatakan, jumlah penumpang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu makin diperparah lagi semenjak pedagang Pasar Besar Batu dipindahkan ke tempat relokasi di Jalan Sultan Agung.
Baca juga : Organda Kota Batu Usul Pangkalan Angkot Pindah Dekati Lokasi Relokasi
“Sejak pasarnya dipindah ke relokasi, penumpangnya turun lebih 50 persen. Biasanya sehari bisa sampai 100 penumpang. Kini cuma mengandalkan penumpang kalangan pelajar,” ujar dia.
Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi mengatakan, penyesuaian tarif yang disepakati sebesar Rp1.000-Rp2.000 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Dishub bersama Organda dan Paguyuban 9 Jalur Angkot. Berita acara tersebut sebagai acuan sembari menunggu pemberlakuan resmi berupa SK Wali Kota Batu.
“Selama belum ada SK, dibuatkan berita sebagai acuan penyesuaian tarif. Karena bagaimanapun tidak bisa melarang kenaikan tarif angkot. Cuma pemberlakuannya nunggu SK,” kata dia.
Baca juga : Pemkot Batu Sediakan Rp10 M bagi Masyarakat Bukan Penerima Bansos BBM
Di sisi lain, pihak Dishub juga menyiapkan skems bantuan sosial imbas BBM. Bantuan tersebut didistribusikan kepada penyedia jasa transportasi. Meliputi sopir angkot sebanyak 257 orang maupun pengendara ojek online roda dua dan roda empat hampir 300 orang.
Chilman mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut harus ber-KTP Kota Batu. Saat ini, Dishub masih memverifikasi data penerima agar bantuan tepat salur.
“Kalau data sopir angkot tinggal kroscek ke Organda, apakah masih aktif menyopir atau tidak. Biar datanya kuat dan tepat sasaran. Untuk nominal bantuannya masih menunggu instruksi,” pungkas dia.(der)