Soal PKL di Singosari, MCW: Jangan Asal Gusur

Perwakilan dari MCW (dua di kiri) saat mendampingi perwakilan PKL Banjararum saat menyerahkan surat untuk Bupati Malang.
Perwakilan dari MCW (dua di kiri) saat mendampingi perwakilan PKL Banjararum saat menyerahkan surat untuk Bupati Malang.

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menilai pemerintah, terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran irigasi primer milik Dinas Pengairan Kabupaten Malang tidak bisa bertindak semena-mena dengan menggusur para PKL.

Wakil Koordinator Eksternal MCW Malang, Hayyik Ali Muntaha Mansur, menjelaskan, sesuai Perda Kab Malang No 15/2013 tentang PKL, Permendagri No 41/ 2012tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL, Perpres No 125/2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU HAM No 39/1999 dan UUD 1945 pasal 38, ada beberapa poin yang bisa diambil, diantaranya PKL tidak boleh digusur, tetapi harus diberdayakan, ditata, atau ditempatkan pada lokasi yang adil.

“Dalam Perpres Penataan PKL disebutkan, yang boleh mengambil keputusan pembongkaran PKL haruslah bupati, bukan kepala dinas. Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Pengairan, tidak ada tembusan yang ditujukan kepada Bupati. Ini yang membuat surat pemberitahuan dari dinas bisa dikatakan gugur,” urai Hayyik.

Ia menuturkan, tidak ada PKL yang ilegal. Dalam perda disebutkan, apabila terdapat PKL yang tidak berjualan di lokasi yang sudah ditentukan, maka prosedurnya adalah didata untuk kemudian direlokasi ke tempat yang lebih tertata.

“Selain itu, kenapa hanya 18 PKL ini saja yang dipermasalahkan, padahal ada bangunan lain dan PKL yang juga berada di jalur irigasi tersebut,” imbuh dia.

Melihat dari kondisi tersebut, Hayyik mengatakan Dinas Pengairan sudah seharusnya melakukan secara detil kegiatan normalisasi yang dimaksud. Selain itu, masyarakat bisa dilibatkan untuk kerja bakti dan pemeliharaan saluran dengan cara penataan ulang bangunan agar lebih rapi dan bersih.