Soal Pencabulan Tirtoyudo, Ronny: Satu Pelaku Masih Buron

Ipda Ronny Margas SH (Tika)

MALANGVOICE – Soal pencabulan yang terjadi di Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Kanit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Malang, Ipda Ronny Margas SH, menjelaskan, satu pelaku yang masih buron.

“Teman tersangka (Dicky) yang sudah ditangkap ini, Mantang, kini masih buron,” jelasnya saat ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Polres Malang.

Dia juga menjelaskan, berdasar keterangan tersangka, saat menggagahi korban, Mawar (16), kedua pelaku melakukannya satu kali. Lokasinya di Tirtoyudo, rumah Mantang, saat kondisi sepi.

“Sebelum melakukan, Mawar diberi pil koplo dua butir hingga teler. Tersangka mengaku mendapat dua butir pil itu dari seseorang yang tinggal di Dampit,” imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Pakis.

Ronny menambahkan, atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.