Soal Koruptor Nyaleg, Ini Kata Menteri Hukum dan HAM

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang,Selasa (3/7). (Lisdya Shelly)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang,Selasa (3/7). (Lisdya Shelly)

MALANGVOICE – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap mengatakan ketidaksetujuannya terkait larangan eks koruptor untuk menjadi caleg.

Larangan tersebut direncanakan KPU bakal diberlakukan bagi semua caleg, baik caleg DPRD maupun DPR RI.

“Yang tidak setuju itu maksudnya jangan bertabrakan dengan undang-undang,” ujar Yasonna usai mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang,Selasa (3/7).

Yasonna menyatakan dirinya tidak bisa mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan napi koruptor, narkoba bahkan teroris untuk nyaleg dikarenakan bertentangan dengan UU.

“Sekarang lagi ada tim yang membahas itu, tadi melaporkan kepada saya terkait undang-undang penyesuaian. Penyesuaiannya supaya tidak bertubrukan dengan apapun,” tegasnya.

“Tapi karena MK di atasnya kita tunduk karena MK mengatakan demikian, kita harus mengikuti itu sama dengan pemimpin. Yang kita sesalkan itu peraturan perundang-undangnya,” pungkasnya.(Der/Ak)