Soal Debat Paslon, Ini Kata KPU Kota Malang

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Lisdya Shelly)

MALAGVOICE – Keputusan KPU Kota Malang dirasa sudah cukup benar sesuai dengan proses-proses yang ada. KPU sebelumnya mengakomodir usulan-usulan pada rapat pertama yakni tanggal 29 Maret kemarin yang akhirnya di bawa ke KPU Provinsi.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan bahwa keputusan KPU Provinsi tetap melaksanakan debat pertama yakni pada tanggal 7 April.

“Yang diundang semua Paslon. Tapi untuk Kota Malang jika Paslon tidak lengkap tidak diberi sanksi,” ujar Zaenudin kepada wartawan, Kamis (5/4).

Sebelumnya, paslon nomor 1 dan 2 meminta debat hanya dilakukan calon Wakil Wali Kota, namun ada keistimewaan dengan tidak adanya sanksi jika salah satu paslon tidak hadir.

“Kalau terkait sanksi kami sudah konsultasikan kepada KPU Provinsi. Kalau di Kota Malang tidak berlaku karena calon Wali Kota nomor 1 dan 2 tidak ada,” tegasnya.

KPU Kota Malang dalam hal ini dinilai cukup adil kepada seluruh Paslon dan tidak ingin melanggar keputusan yang telah dibuat.

“Insyaallah ini menjadi kompromi yang adil. Karena debat ini hanya bagian dari fasilitas kampanye,” imbuhnya.

Selain itu, Zaenudin berharap debat paslon bisa berjalan sukses dengan dihadiri perwakilan masing-masing paslon.

“Tapi kami tetap mengharapkan semua bisa menghadiri walaupun wakilnya saja. Kami juga tidak tahu kalau paslon nomor 3 nanti yang datang hanya wakilnya saja,” pungkasnya. (Der/Ery)