Simpan Sabu dan Inex, Pria 45 Tahun Asal Janti Diciduk Polisi

Pelaku saat dirilis Polresta Malang Kota. (Istimewa/pur)
Pelaku saat dirilis Polresta Malang Kota. (Istimewa/pur)

MALANGVOICE – Pemberantasan narkoba terus ditunjukkan jajaran Polresta Malang Kota. Itu terbukti dengan penangkapan SBS (45) warga Janti, Sukun.

SBS ditangkap karena memiliki dan menyimpan sabu serta inex yang dibagi dalam klip kecil. Ia ditangkap pada Sabtu (4/4) lalu di rumahnya.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami amankan pelaku beserta barang bukti 4,23 gram sabu dan 2,92 gram inex,” kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Rabu (15/4).

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dibeli dari seorang bernama AD yang kini menjadi DPO.

Leo menjelaskan, sabu-sabu itu dibeli dengan harga Rp4,5 juta. Sedangkan inex seharga Rp2 juta.

“Pengambilan barang dilakukan dengan sistem ranjau. Pelaku sudah lima kali bertransaksi,” jelasnya.

SBS kini harus mendekam di balik jeruji. Ia dikenai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(Der/Aka)