Siddiqiyyah Tak Punya Bukti Kepemilikan Tanah

MALANGVOICE – Penyegelan tanah di jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu kemarin (Kamis, 18/2/2016) merupakan buntut dari sengketa antara Pondok Pesantren Siddiqiyyah dengan PT Paramount.

Sebelumnya, mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan dengan dihadiri oleh beberapa pihak diantaranya kepolisian, Kelurahan Sisir, Koramil dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada dua kali pertemuan. Pada pertemuan pertama sekitar 5 Februari lalu, pihak Siddiqiyyah tidak hadir. Pada pertemuan kedua pada 6 Februari, mereka hadir tetapi tidak membawa bukti-bukti kepemilikan tanah yang dipersyaratkan. Sementara dari PT Paramount, mereka bisa menunjukkan sertifikat resmi,” jelas Lurah Sisir, Dian Fachroni.

Dian menuturkan, atas dasar pertemuan tersebut, maka semua pihak setuju untuk tidak melakukan aktifitas apapun sesuai berita acara yang telah disepakati. Namun ternyata Siddiqiyyah tetap beraktifitas seperti biasa di tenda-tenda yang mereka dirikan di atas tanah seluas kurang lebih 5.200 m2 tersebut.

Dian melanjutkan, tanah yang saat ini menjadi sengketa itu berstatus eigendom, atau tanah berasal dari hak-hak barat yang diterbitkan Belanda untuk Warga Negara Indonesia. Biasanya, tanah jenis itu tidak bisa ditelusuri riwayatnya.

“Dari Siddiqiyyah mengaku bahwa tanah tersebut peninggalan dari pendahulu. Tapi tidak ada legalitas yang menyatakan demikian,” pungkas Dian.