Siap Hadapi Perkara, Anton dan Nanda: Kampanye Jalan Terus

KPK Bongkar Korupsi di Malang 

Calon Wali Kota Malang nomor urut 2, H Moch Anton, usai diperiksa KPK di Mapolres Malang Kota. (Muhammad Choirul) 
Calon Wali Kota Malang nomor urut 2, H Moch Anton, usai diperiksa KPK di Mapolres Malang Kota. (Muhammad Choirul) 

MALANGVOICE – Dua Calon Wali Kota Malang, H Moch Anton dan Ya’qud Ananda Gudban, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/3). Kedua tokoh yang juga berstatus tersangka dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang ini mengaku siap menghadapi perkara tersebut. 

“Kita lihat, kita ikuti saja proses hukum yang terjadi, saya kira semua sudah profesional,” papar suami Hj Dewi Farida Suryani itu usai menjalani pemeriksaan.

Anton sendiri mengaku dalam pemeriksaan tersebut diperiksa sebagai saksi atas sejumlah tersangka lain. Meski demikian, dia tidak banyak membeberkan materi pemeriksaan ketika awak media memberondong pertanyaan terkait hal itu. 

Sementara itu, dia menegaskan, perkara yang tengah dihadapi tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai Calon Wali Kota. Dia optimis masih tetap berbicara banyak dalam Pilwali 2018 Kota Malang. 

“Kampanye tetap, masih ke daerah-daerah,” bebernya singkat memasuki mobil CRV putih bernopol N 1998 CH meninggalkan Mapolres Malang Kota.

Hal senada juga diungkapkan Ya’qud Nanda Gudban. Dalam pemeriksaan tersebut, Ya’qud Ananda Gudban keluar ruang pemeriksaan pukul 14.30 WIB, bersama Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang. 

Perempuan yang akrab disapa Nanda itu dengan ramah menyapa awak media, serta menjawab segala pertanyaan awak media, meski kemudian beberapa pria berupaya menghalangi proses wawancara. Sebagaimana Anton, dia juga menegaskan, kampanye terus berjalan. 

“Bismillah, kampanye tetap jalan, dua-duanya tetap jalan insyallah, mohon doanya,” ucap Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang ini.

Ditanya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Nanda mengatakan, bahwa pihaknya akan menjalani apa yang sudah ditetapkan oleh pihak KPK. “Karena sudah ditetapkan ya kita jalani saja. Kalau untuk pengacara, kalau sudah tersangka tadi dikatakan harus punya pengacara,” bebernya.(Coi/Aka)