Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kelurahan Songgokerto Divonis 9 Tahun Penjara

MALANGVOICE– Seorang pemuda asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1,25 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Pemuda itu bernama Rino Ramadhani alias Gembel yang terbukti bersalah melakukan persetubuhan kepada anak dengan bujuk rayu.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang membacakan vonis kepada terdakwa Gembel pada Senin kemarin (14/8). Pria tamatan SMP itu dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Majelis hakim memutuskan, terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana secara sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” terang Januar (Selasa, 15/8).

Baca juga:
Legislatif Kota Batu Usulkan Perda Penanganan Sampah

Wisuda ‘Terakhir’ Kampus IBU Malang Hadirkan Happy Asmara

Tiga Proyek Pemkot Malang Dipantau Langsung Tim PPS Kejari Kota Malang

Kalah dari RANS Nusantara, Arema Semakin Terpuruk di Dasar Klasemen

Terdakwa Gembel tega melancarkan aksi persetubuhan kepada seorang anak yang masih berusia 12 tahun. Ia mengenal korban saat sama-sama menghadiri suatu pentas kesenian pada 2021 lalu. Lantas mereka intens berkomunikasi hingga akhirnya menjalin kasih.

Kali pertama, Gembel melakukan tindak persetubuhan kepada korban pada April 2022 lalu. Terdakwa mengajak korban ke rumahnya di Kelurahan Songgokerto saat kondisi sepi. Perbuatannya itu dilakukan berkali-kali sejak April 2022 hingga Februari 2023.

“Perbuatan persetubuhan dilakukan 22 kali dalam kurun waktu April 2022 hingga Februari 2023. Dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi, juga di hotel,” pungkas Januar.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait