Legislatif Kota Batu Usulkan Perda Penanganan Sampah

Buruknya tata kelola sampah di TPA Tlekung menimbulkan aroma tak sedap yang kerap dikeluhkan warga. (MVoice/M. Noerhadi).

MALANGVOICE– Rata-rata volume sampah di Kota Batu yang dikirimkan ke TPA Tlekung mencapai hampir 100 ton per hari. Bahkan, jumlahnya mengalami peningkatan saat menginjak masa liburan. Meski begitu, pengolahan sampah masih belum komprehensif lantaran tidak optimalnya implementasi program pilah sampah.

Seandainya implementasinya berjalan optimal, program pilah sampah dapat meringankan daya tampung TPA Tlekung. Dengan begitu, tak akan muncul keluhan warga yang mempersoalkan bau menyengat maupun pencemaran air lindi dari proses dekomposisi sampah.

Anggota Komisi C dari Fraksi PDIP DPRD Kota Batu, Sampurno mengatakan, munculnya polemik di tengah warga disebabkan DLH Kota Batu setengah hati dalam penanganan sampah. Lantaran, persoalan itu selalu terulang setiap tahunnya tanpa ada solusi konkrit.

“Semestinya, program pilah sampah dijalankan di tiap TPS3R yang berada di desa/kelurahan. Sampah-sampah dikelompokkan sesuai sifat dan jenisnya. Sehingga tidak semua sampah dibawa ke TPA Tlekung,” ujar Sampurno.

Baca juga:
Wisuda ‘Terakhir’ Kampus IBU Malang Hadirkan Happy Asmara

Tiga Proyek Pemkot Malang Dipantau Langsung Tim PPS Kejari Kota Malang

Kalah dari RANS Nusantara, Arema Semakin Terpuruk di Dasar Klasemen

Bertahun-tahun Hirup Bau Sampah, Pemkot Batu Didesak Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Warga Sekitar TPA Tlekung

Fungsi TPS3R yang berada di desa/kelurahan juga tidak berkontribusi signifikan dalam menjalankan program pilah sampah. Sejak awal dibangun, hanya 4 dari 15 TPS3R yang berfungsi. Kendala yang dihadapi karena tidak ada dukungan penuh dari DLH Batu terkait pengadaan sarpras.

Perwali Kota Batu nomor 67 tahun 2018 mengatur kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Di situ disebutkan, TPS3R sebagai tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan. Hal terpenting untuk keberlanjutan fungsi TPS3R terletak pada dukungan anggaran yang melibatkan pemkot dan pemdes.

“Padahal, legislatif sejak dulu berkali-kali mengingatkan agar TPS3R difungsikan optimal. Tujuannya agar sampah anorganik tidak masuk ke TPA. Sehingga dapat diolah untuk menghasilkan nilai ekonomis. Sementara, yang masuk ke TPA yaitu sampah organik yang bisa diolah menjadi pupuk kompos,” papar politisi PDIP itu.

Lebih lanjut, Sampurno menuturkan, penanganan sampah di Kota Batu perlu ditindaklanjuti dengan pembuatan regulasi perda. Dalam rancangan perda itu mengatur pula peran masyarakat untuk ikut serta menjalankan program pilah sampah. Nantinya, dimasukkan pula konsekuensi sanksi bagi masyarakat atau sektor usaha yang tidak menjalankan program itu.

Menurutnya, pemkot memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengurangi serta memilah sampah rumah tangga. Pengolahan sampah akan berjalan optimal jika tata kelolanya dimulai dari hulu munculnya timbulan sampah, seperti rumah tangga.

“Penangan sampah harus tegas. Sanksinya kalau tidak dipilah, jangan diambil. Sehingga dampaknya, membiasakan masyarakat memilah mandiri sampahnya,” pungkas dia.(der)