Selama PPKM Darurat, Dispendukcapil Kabupaten Malang Tetap Layani Kepengurusan Adminduk

Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sirath Aziez. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Meski dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, tetap memberikan layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Sirath Aziez, mengatakan, masyarakat bisa melakukan semuanya melalui sistem online yang telah disediakan.

“Kecuali bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman untuk foto E-KTP itu memang harus datang langsung ke kantor,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Aziz ini menjelaskan, sistem pelayanan online ini telah lama diterapkan di Kabupaten Malang. Karena itu walau masih dalam masa pandemi ini, tidak banyak perubahan aturan yang diberikan kepada warga yang akan melakukan pengurusan berkas kependudukan.

“Mereka tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengurusi keperluannya. Bisa dari rumah, dan itu sudah lama kami terapkan,” jelasnya.

Dalam penerapan sistem online tersebut, lanjut Aziz, Dispendukcapil Kabupaten Malang meyakinkan privasi masyarakat tetap aman, walaupun beberapa waktu lalu telah terjadi peretasan data oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Hal itu, kata Azis, terus dievaluasi agar kejadian yang merugikan tersebut tak sampai terulang kembali, dengan cara meningkatkan sistem keamanan.

“Terus kami perbaiki, dan sudah sudah kami antisipasi agar hal itu (peretasan data) tak sampai terulang kembali,” pungkasnya.(end)