Selama Lebaran, KAI Tetap Beroperasi untuk Perjalanan Non Mudik

Ilustrasi Penumpang Kereta yang menunggu keberangkatan di lobby, (MG2).

MALANGVOICE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap beroperasi di hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tepatnya pada 6 hingga 17 Mei. Namun perjalanan itu hanya dikhususkan untuk perjalanan mendesak dan non mudik.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jendral Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan jika pihaknya tetap mematuhi peraturan dan kebijakan dari Pemerintah terkait larangan mudik.

Dengan begitu, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan keperluan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah Setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” ujarnya.

Untuk perjalanan dengan keperluan mendesak sendiri juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif-PCR atau Rapid Tes Antigen atau pemeriksaan GeNose19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api (KA).

Jika pada saat verifikasi berkas-berkas persyaratan perjalanan KA tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik KA dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tuturnya.

Selain itu, Luqman juga menyampaikan untuk jumlah KA yang disediakan pada tanggal 6 hingga 17 Mei ini nantinya hanya terbatas. Dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

“KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tandasnya.(der)