Selain Tipiring, Satpol PP Kaji Sanksi Penjara bagi PSK

Menyorot Prostitusi di Kota Malang

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Dandung J. (Muhammad Choirul)
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Dandung J. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Satpol PP Kota Malang tengah mengkaji sanksi kurungan penjara bagi PSK. Hal ini sebagai upaya mensterilkan Kota Malang dari praktik prostitusi ilegal yang selama ini masih terus berlangsung di sejumlah lokasi.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Dandung J, mengatakan, selama ini dalam waktu-waktu tertentu pihaknya terus menggencarkan razia. Biasanya, razia dilakukan sehari sebelum pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Begitu tertangkap langsung disidangkan. Kalau penangkapan jauh sebelum jadwal sidang, kami kesulitan karena tidak bisa menahan lebih dari 24 jam,” ungkapnya, Kamis (2/2).

Pada proses persidangan, Satpol PP menyerahkan putusan sepenuhnya kepada pengadilan. Dia menyebut, biasanya ada klasifikasi berbeda untuk denda yang dikenakan, tergantung pada PSK yang terjaring.

“Ada beda klasifikasi antara yang sudah kena sekali, dua kali atau tiga kali. Tapi ini tidak membuat jera karena denda pun ada yang membayari, semacan germo,” imbuhnya.

Karena itu, dia tengah mengkaji sanksi lain yang diharapkan menimbulkan efek jera. “Kalau aturannya mungkin, bisa jadi pidana kurungan penjara. Ini yang lagi dikaji bersama Bagian Hukum,” pungkasnya.