Sekolah di Kabupaten Malang Terapkan PTM Terbatas 50 Persen

Ilustrasi KBM Tatap Muka. (Toski D).

MALANGVOICE – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang akhirnya menetapkan kebijakan PTM terbatas 50 persen, karena status PPKM Kabupaten Malang masuk dalam level 2.

Kebijakan Dindik Kabupaten Malang itu tak lepas dari Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, disebutkan daerah yang menerapkan PPKM Level 2, untuk pelaksanaan PTM dapat melakukan PTM Terbatas 50 persen.

“Kasus aktif di Kabupaten Malang tercatat 478 kasus. Itu tercatat per Ahad (6/2) kemarin. Jadi semua sekolah PTM 50 persen dan berlaku per kemarin (Senin 7/2),” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, Selasa (8/2).

Sebelumnya, lanjut Rahmat, ada 97 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 342 sekolah telah menerapkan PTM 100 pesen.

“Di Kabupaten Malang, 1.138 Sekolah Dasar (SD), 50 persen di antaranya sempat menerapkan PTM 100 persen,” jelasnya.

Perubahan PTM tersebut, tambah Rahmat, disebabkan seorang siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Kepanjen sempat terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, kasus itu tak menjadi sumber klaster karena segera ditangani.

“Setelah diketahui ada salah satu siswa yang positif Covid-19, Satgas Covid-19 segera melakukan tracing, dan syukur hasilnya tidak ada yang positif lagi. Siswa itu tertular dari keluarganya. Bukan dari teman di sekolahnya,” tegasnya.(end)