Sekolah Bingung Nominal SPP, Begini Jawaban DPRD Jatim

Evaluasi pelaksanaan pendidikan oleh Komis E DPRD Jatim di SMAN Tugu. (Anja A)

MALANGVOICE – Setelah pengalihan aset pendidikan jenjang SMA/SMK Kota Malang ke Provinsi Jawa Timur, beberapa hal perlu dievaluasi. Salah satunya regulasi penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Kepala SMAN 1 Panjen, Maskuri mengatakan, penetapan nominal SPP masih saja ‘menghantui’ sekolah. Sekolah berharap Pemprov bisa memfasilitasi kajian untuk penetapan nominal SPP. Sehingga ada panduan yang jelas dan menghindari risiko dilaporkan karena asal tarik biaya ke siswa.

“Kami sudah menetapkan uang SPP di sekolah Rp 150 ribu, lalu setelah pelimpahan aset ke Pemprov kok ada ketentuan bahwa SPP itu Rp 75 ribu,” katanya, Kamis (9/11)

Pada kesempatan yang sama, Wakil ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Suli Daim, mengakui, selama proses transisi pengalihan aset selama 6 bulan terakhir, beberapa sekolah di daerah, termasuk Malang memang beberapa kali mempertanyakan regulasi dan nominal SPP.

“Beberapa SMK/SMA dulu memang sudah memutuskan nominal SPP di sekolah masing-masing dan sudah berjalan. Nah setelah diambil alih aset oleh Pemprov, turunlah itu edaran dari gubernur yang menetapkan nominal SPP, yang justru nominalnya lebih rendah dari SPP ketentuan sekolah. Ini memunculkan persoalan di tingkat bawah,” kata dia.

Sebagai solusi, Pemprov memberi support anggaran hingga 84M dan untuk penggunaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

“Kami tambahkan anggaran total 84M,” pungkasnya.(Der/Yei)