Satu Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Blimbing Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo (tengah) menggelar conference pers, (Ist).

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menahan 6 orang tersangka dugaan kasus Pencabulan dan Penganiayaan bocah SD di Blimbing.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan 7 tersangka dari 10 terduga pelaku yang menjalani proses pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan dari 7 tersangka yang ditetapkan kemarin, satu diantaranya tidak ditahan sebab masih di bawah umur.

“Satu orang tidak kita lakukan penahanan karena masih berumur di bawah 14 tahun. Dengan UU peradilan Anak di Pasal 32 bahwa anak di bawah umur 14 tahun tidak bisa ditahan,” ujarnya, Rabu (24/11).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Anak di Malang

Sedangkan untuk 6 tersangka yang ditahan itu, satu diantaranya merupakan tersangka pencabulan yang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian bagi 5 tersangka penganiayaan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Peran mereka pertama terkait persetubuhan sudah jelas. Kemudian terkait penganiayaan ada yang bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh bahkan juga ada yang video,” terangnya.

“Disitu sudah kita tetapkan dan kita jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, dari hasil gelar perkara serta koordinasi dengan tim ahli untuk 3 dari 10 orang terduga pelaku pengeroyokan telah dipulangkan karena tidak terbukti turut melakukan penganiayaan.

Meski telah dipulangkan, ke 3 orang itu berstatus sebagai saksi. “Tiga orang tersebut memang tidak ada peranan. Mereka hanya menonton kejadian tersebut, belum memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 ke 1 E,” tandasnya.(der)