Satu Jambret di Wajak Akhirnya Tertangkap

Rilis tangkapan kasus narkoba dan jambret (Tika)
Rilis tangkapan kasus narkoba dan jambret (Tika)

MALANGVOICE – Satu pelaku jambret di Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polres Malang.

Satu pelaku, Yanadi (30) warga Dusun Pandanrejo, Desa Bambang, Kecamatan Wajak berhasil dibekuk petugas ketika tengah asyik ngopi.

Sayang, satu pelaku bernama Sumawan (30) berhasil meloloskan diri dari tangkapan petugas.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK menjelaskan, pelaku bersama rekannya menjambret kalung emas milik Elvira Sahanaya Vinski (9).

Kronologinya, lanjut Ujung, penjambretan ini terjadi Minggu (22/1) sore.

Kedua pelaku melintas di Jalan Raya Codo, Wajak. Tiba-tiba seorang ibu, Rohati (31) yang berboncengan dengan anaknya, Elvira Sahanaya Vinski (9) menyalip kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku.

Muncul ide jahat untuk merampas perhiasan emas yang digunakan Elvira. Pelaku menarik kalung dengan berat 3,9 gram itu. Akibatnya, bocah ini jatuh hingga mengalami luka-luka.

“Ibunya teriak dan kalung yang sudah berhasil dijambret itu kemudian terlepas kembali,” kata Ujung saat gelar rilis di lapangan tenis Polres Malang, Jumat (27/1).

Ujung menambahkan, atas perbuatan tersangka, disangkakan dengan pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.