Satpol PP Bakal Tutup Tempat Hiburan Malam yang Buka di Bulan Ramadan

Kasat Pol-PP Kabupaten Malang Nazarudin Hasan. T. (Toski D).

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mengimbau agar pengusaha tempat hiburan malam di wilayahnya menaati peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazarudin Hasan. T. mengatakan, pihakanya akan melakukan penertiban tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, dan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras (miras).

“Kami sementara ini masih memfokuskan di kantor pemerintahan, Block office dan beberapa titik lainnya. Untuk penertiban di tempat hiburan malam dan tempat hiburan yang menyediakan miras. Kami masih nunggu dari kepolisian dan BNN yang katanya mau gabung juga untuk turun ke lapangan bersama-sama. Ya kalau bisa untuk tempat hiburan semacam itu jangan buka dulu selama Ramadan,” ungkapnya.

Menurut Nazar, sebelum melakukan penertiban, pihakanya juga telah memberikan imbauan pada tempat-tempat hiburan tersebut untuk tidak buka selama bulan Ramadan. Namun jika dengan imbauan tersebut tempat-tempat hiburan masih buka, maka pihak Satpol-PP tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.

“Jika masih ndablek, akan kami tutup atau kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan). Tapi sifatnya hanya sementara selama bulan Ramadan,” jelasnya.

Selain itu, tambah Nazar, pihakanya juga akan melakukan penertiban pada pasar kaget atau pasar takjil yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Malang.

“Kami akan koordinasi dulu dengan Disperindag. Untuk tempat, kami juga melihat dampak yang ditimbulkan pada pengendara di jalan raya. Namanya Bulan Ramadan kan biasanya memang ada kuliner dadakan. Dan waktu bukanya pun juga tertentu. Mungkin bisa ditoleransi,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)