Satpas Polres Malang Terapkan M-Plus Bagi Pemohon SIM

Suasana Satpas Polres Malang saat mensosialisasikan M-Plus. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kasatlantas Polres Malang, AKP Wiliam Thamrin Simatupang, genap sepekan menjabat langsung menerapkan inovasi baru guna mempermudah pelayanan dalam membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM yang disebut M-Plus atau Malang Payment Solution.

“M-Plus ini untuk membantu pembayaran PNBP SIM dan SKCK, yang menggunakan E-Money berupa T-Cash melalui smartphone pemohon SIM,” ungkap mantan Kasat Lantas Polres Ponorogo tersebut.

Inovasi M-Plus ini, lanjut Wiliam, tidak lepas dari dukungan Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung yang menginginkan pelayanan di Polres Malang makin terintegrasi dengan teknologi digital yang nantinya dapat diakses melalui aplikasi Polres Malang e-Policing.

“Sementara ini masih untuk pembayaran PNBP SIM dan baru kami sosialisasikan. Kedepannya, juga untuk pembayaran pengurusan SKCK,” jelasnya.

Dalam penggunaan M-Plus ini, tambah Wiliam, beragam keuntungan bakal didapat para pemohon SIM. Salah satunya, yaitu pemohon SIM bisa mendapat cashback sebesar Rp 10 ribu. Jadi, jika umumnya pemohon SIM C baru yang harus membayar Rp 100 ribu, maka dengan menggunakan M-Plus pemohon hanya dikenakan biaya Rp 90 ribu.

“Tapi, untuk sementara M-Plus ini hanya dapat dinikmati pengguna provider Telkomsel,” tandasnya.(Der/Aka)