Sanusi Boleh Tetap Bekerja Walau Dalam Masa Kampanye

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (Toski D)
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (Toski D)

MALANGVOICE – Bupati Malang, HM Sanusi diperbolehkan tetap bertugas atau tidak mengambil cuti selama masa kampanye dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, HM Sanusi walau telah dipastikan kembali bertarung dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020, boleh tidak mengambil jatah cuti. Namun, ada batasan-batasan yang harus dipahami.

“Walau tidak cuti, bukan berarti HM Sanusi bisa bebas melakukan kampanye. Saat berdinas atau kunjungan ke desa atau apa, ya harus benar-benar itu kerja. Tanpa ada muatan kampanye,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Anis, ada larangan-larangan yang harus ditaati sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 64 ayat 1, HM Sanusi dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, seperti mobil dinas ataupun bangunan-bangunan milik Pemerintah Kabupaten Malang.

“Di situ ditulis bahwa dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Jadi kalau memilih kampanye, yang bersangkutan juga tidak boleh memakai mobil dinas atau apapun,” tegasnya.

Namun, tambah Anis, jika Sanusi kedapatan melakukan pelanggaran, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Bawaslu. Jenis sanksi yang diberikan nantinya tergantung pelanggaran apa dilakukan.

“Jika ketauhan tidak cuti tapi kampanye saya tidak bisa berbuat apa-apa. Itu itu wewenangnya Bawaslu untuk memperingatkan dan menindaknya,” tukasnya.

Sebagai informasi, untuk tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Malang akan dimulai sekitar bulan Juli hingga September. Para calon Bupati dan Wakil Bupati diberi waktu selama tiga bulan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Bupati Malang HM Sanusi selaku petahana telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk kembali bertarung di Pilkada Kabupaten Malang 2020 mendatang. Sanusi akan didampingi Didik Gatot Subroto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang.(Der/Aka)