Sam HC dan Gunadi Handoko Serahkan Syarat Daftar Pilbup 2020 di KPU

Sam HC (berpeci) saat didampingi Gunadi Handoko. (Toski D)
Sam HC (berpeci) saat didampingi Gunadi Handoko. (Toski D)

MALANGVOICE – Heri Cahyono dan Gunadi Handoko resmi menyerahkan syarat minimal dukungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, di Jalan Panji Kepanjen, Jumat (21/2).

Dua pasangan dengan jorgan Malang Jejeg, datang ke KPU Kabupaten Malang dengan didampingi puluhan simpatisannya sekitar pukul 14.15 WIB.

Mereka datang beriring-iringan dari stadion Kanjuruhan. Sedangkan, Sam HC dan Gunadi Handoko menaiki delman dan disambut dengan penampilan gema shalawat dan kesenian kuda lumping.

Dalam kesempatan tersebut, sam HC menyerahkan 133 ribu berkas E-KTP ke KPU sebagai syarat minimal dukungan perseorangan.

“Hari ini (Jumat 21/2) saya dan pak Gunadi, menyerahkan 133 ribu e-KTP. Kami bersyukur atas dukungan masyarakat yang begitu deras. Masih ada cadangan yang banyak di Omah Malang Jejeg. Insyaallah itu sudah mencukupi. Saya sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Sam HC, dalam aturan, bacalon kepala daerah harus menyerahkan minimal 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT terakhir, dan seluruh berkas yang diserahkan hari ini dijamin bukan data fiktif.

“Tim Malang Jejeg sudah bekerja luar biasa. Diawal, kami sudah verifikasi KTP ini. Ini terstruktur mulai dari Kordes. Dia bertanggung jawab dengan satu KTP yang disetor. Datanya benar dan bisa dipertanggung jawabkan 100 persen. Kami meyakini 100 persen akan lolos,” tukasnya.(Der/Aka)