RUU Rahasia Negara Bukan Prioritas

diskusi
diskusi. (Anja)

MALANGVOICE – Secara urgensi, RUU Rahasia Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 patut dipertanyakan.

Pengaturan tentang rahasia negara secara eksplisit telah diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 khusunya pasal 27 mengenai informasi yang dikecualikan.

“Padahal RUU ini pernah ditolak masyarakat pada periode pemerintahan lalu karena dinilai mengancam kehidupan demokrasi khususnya kebebasan pers, menghambat pemberantasan korupsi, dan pemajuan HAM,” tandas Al Araf SH MDM, Direktur Imparsial, dalam diskusi umum Quo Vadis RUU Keamanan Nasional di UBTV, Rektorat Universitas Brawijaya beberapa menit lalu.

Ia berharap, demi kemajuan demokrasi, sudah sepantasnya Presiden Jokowi kembali mengevaluasi RPJMN dan Prolegnas 2015-2019, khususnya terkait RUU yang diajukan pemerintah ini.