Rugikan Negara Rp2 Miliar, Dosen Unikama Ditangkap Kejari Kota Malang

Parjito saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Kota Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menangkap oknum dosen Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Parjito. Ia berhasil ditangkap setelah pengajaran cukup lama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, mengatakan, Parjito sebelumnya berpindah-pindah tempat tinggal sehingga kesulitan dieksekusi. Parjito ditangkap berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis lima tahun karena kasus dana hibah dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

“Sebelumnya, P ini sempat berpindah pindah. Namun akhirnya bisa kami jemput di rumahnya di kawasan Tidar. Kami melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung terkait kasus dana hibah Dikti,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/2).

Parjito sendiri diketahui masih aktif mengajar di Unikama. Ia dalam putusan MA, dinilai menikmati dana Rp300 juta dari total dana hibah Kemenristekdikti pada 2008 lalu. Dana itu sejatinya bakal digunakan untuk pembangunan fisik dan SDM.

“Kapasitan P adalah sebagai PPK. Kasus ini diproses pada 2013-2014. P pertama divonis 2 tahun kemudian banding dan naik kasasi menjadi divonis 5 tahun,” ujar Amran Lakoni.

Kini Parjito sudah dititipkan ke Lapas Lowokwaru untuk proses lebih lanjut.(Der/Aka)