Retribusi Parkir di Kota Malang Turun Drastis Selama PPKM

E-Parking yang ada di Stadion Gajayana, Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Tiga Bulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Level berjalan, membuat retribusi parkir mengalami penurunan cukup drastis.

Menurut keterangan Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono penurunan retribusi parkir di Kota Malang selama PPKM mencapai 50 persen.

“Karena kegiatan masyarakat dikurangi, seperti MOG tutup juga berdampak pada E-Parking ikut turun seharusnya bisa Rp 8 juta, sekarang drastis ya sampai Rp 4 juta,” ujarnya, Kamis (7/10).

Ia pun menyampaikan, penarikan retribusi parkir saat ini yang dikelola langsung pihak Dishub Kota Malang melalui rekening yang bekerjasama dengan Bank Jatim.

Penerapan mekanisme semacam itu untuk mencegah terjadinya kebocoran saat proses penyetoran hasil parkir setiap harinya.

“Jadi seperti ini nanti jam 15.00 WIb dia langsung masuk ke bank besok paginya. Kita sudah kerjasama dengan Bank Jatim,” kata Heru.

Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2009, seluruh aset pemerintah daerah yang digunakan untuk parkir, tentunya akan dikelola Dishub Kota Malang sebagai pelimpahan kewenangan dari Wali Kota.(der)