Rekan Buruh Desak Kejari Ubah Status Tahanan Liayati dan Syaiful

Kuasa hukum mantan buruh PT Indonesian Tobacco, Andik Hendrawanto
Kuasa hukum mantan buruh PT Indonesian Tobacco, Andik Hendrawanto (deny)

MALANGVOICE – Kuasa hukum mantan buruh PT Indonesian Tobacco, Andika Hendrawanto, yang memberikan surat pengalihan penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, belum dapat kepastian atau jawaban.

Surat tersebut ditujukan untuk rekan mantan buruh, Liayati dan Syaiful yang mulai hari ini resmi ditahan di Kejari, atas tuduhan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 20 juta.

“Surat itu sudah kami berikan, tetapi karena tidak ada Kepala Kejari, jadi kami nunggu kepastian,” katanya pada wartawan, beberapa menit lalu.

“Semoga dari status tahanan bisa diubah jadi tahanan kota atau rumah, sehingga bisa sambil bekerja menghidupi keluarga,” ujarnya.

Andika, juga menyatakan siap membuktikan kejanggalan perkara di persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya, Syaiful yang menjabat Ketua Unit Kerja (PUK) dan Liayati menjabat bendahara PUK, dilaporkan karena menggelapkan anggaran yang diberikan perusahaan sebesar Rp 600 ribu tiap bulan.

Dana itu diberikan sejak September 2013 hingga Agustus 2014. Menurut Andika, kejanggalan yang dimaksud adalah pelapor kedua mantan buruh, yakni HRD perusahaan, Agustiana. Dan, dikatakan, setiap pengeluaran selalu ada pelaporan pada anggota secara rinci.

“Perusahaan memberikan dana itu untuk operasional pengurus. Nyatanya memang digunakan untuk operasional, karena itu kami siap semuanya bersaksi di pengadilan memberikan yang sebenarnya,” tegasnya.