Ratusan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Kajari Kepanjen, Nasril dalam gelar pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejari Kepanjen. (miski)

MALANGVOICE- Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang memusnahkan ratusan barang bukti hasil kejahatan, di Kantor Kejari Kepanjen, Kamis (17/9).

Pemusnahan dipimpin Kajari Nasril SH Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen, Direktur RSUD Kanjuruhan, kepolisian, BNN, serta tamu undangan lainnya.

Rincinya, untuk kasus narkotika sebanyak 134 perkara yakni, sabu-sabu 339.291 gram dan 22 bungkus, ganja sebanyak 54.631 gram, 13 bungkus dan 13 buah dalam bentuk lintingan.

Sedangkan, pil dextro jenis ZP dan dobel L sebanyak 23 perkara yakni, dobel L sebanyak 13.173 butir dan 57 tik. Pil ZP sebanyak 52 tik, dan dextro 42 butir.

Sementara untuk senjata tajam terdapat 54 perkara, seperti senjata api, celurit, pisau, samurai dan gergaji. Selain itu, Kejari juga memusnahkan uang palsu (upal) dan puluhan botol miras.

Kasi Pidum Kejari Kepanjen, M Usman mengatakan, barang bukti hasil kejahatan ini periode 2014-2015 yang sudah memiliki ketetapan hukum dalam kasusnya.

“Pemusnahan ini untuk memimalisir kejadian serupa di masyarakat,” katanya, beberapa menit lalu.-