Puskesmas Cisadea Utamakan Program ODF di Dua Kelurahan

Kepala Puskesmas Cisadea, Kustiningtyas. (Lisdya)

MALANGVOICE – Masyarakat Indonesia tak terkecuali Kota Malang ternyata belum sepenuhnya sadar akan kebersihan. Hal ini lah yang menjadi masalah gangguan kesehatan.

Seperti dua wilayah di Kelurahan Purwantoro dan Blimbing yang termasuk dalam lingkup Puskesmas Cisadea ternyata masyarakatnya belum sepenuhnya menjaga kebersihan lingkungan.

Kepala Puskesmas Cisadea, Kustiningtyas mengatakan jika di wilayahnya belum ada Open Defecation Free (ODF). Artinya masih ada masyarakat yang membuang air besar di jamban yang tidak sehat.

“Jadi kalau di desa mungkin ODF-nya itu kan buang air besar sembarangan. Tapi kalau di kota itu sudah punya istilahnya BAB sopan, sudah di WC tetapi salurannya ada yang masih ke sungai,” katanya kepada awak media saat ditemui di Puskesmas Cisadea, Jumat (30/11).

Perlu diketahui, Buang Air Besar Sembarangan (BABS) ataupun ODF adalah tindakan membuang tinja sembarangan dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan tanah, air dan udara.

Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Tyas itu memaparkan, bahwasanya di wilayah Kelurahan Purwantoro hanya 84 persen masyarakat sudah sehat dan sisa 16 persen dikatakan belum sehat. Sedangkan di Kelurahan Blimbing ada 83 persen masyarakat yang sehat, dan masih 17 persen yang belum sehat.

“Harus kami upayakan Insya Allah di tahun 2019 ini. Karena kan untuk ODF sendiri menjadi program prioritas Wali Kota terpilih kita, sehingga sekarang ini sedang gencar-gencarnya untuk sosialisasi,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya kelurahan, BKM, LPMK, dan masyarakat untuk terus dimotivasi agar membangun jamban secara mandiri. Nantinya, bagi masyarakat yang tidak mampu membuat jamban bisa mengusulkan di BKM dan LPMK.

“Kami sudah punya data by name by address perwilayah untuk warga yang tidak mempunyai jamban. Kemudian itu nanti yang bisa mandiri kami dorong untuk Mandiri. Sedangkan yang tidak Mandiri kami usulkan untuk pembuatan biofuel maupun sapiteng komunal melalui anggaran di pemerintahan kelurahan maupun di pemerintahan kota,” tambahnya.

Ia pun menjelaskan jamban standart yang bagus yakni wajib harus ada septitank yang kedap air. Kemudian ada peresapannya dan jarak peresapan dengan sumur minimal 10 meter.

“Itu sudah mutlak wajib,” pungkasnya. (Der/Ulm)