Puluhan Mantan Buruh PT Indonesian Tobacco Istighosah di Kejaksaan

Mantan buruh PT Indonesian Tobacco
Mantan buruh PT Indonesian Tobacco (deny)

MALANGVOICE – 77 mantan buruh PT Indonesian Tobacco, siang ini mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kedatangan mereka untuk memberikan surat pengalihan penahanan dua rekan mereka, Liayati dan Syaiful.

Tiga perwakilan tim kuasa hukum dan mantan buruh, masuk menemui Kepala Kejari untuk memberikan surat itu. “Di dalam surat itu ada 75 tanda tangan para buruh yang menjamin dua rekannya untuk jadi tahanan kota,” kata kuasa hukum, Andika Hendrawanto.

Sementara di lapangan, sisa mantan buruh gelar istighosah bersama.

Panasnya terik matahari tak membuat mereka turun semangat, bahkan malah menambah semangat melantunkan doa.

Mantan buruh itu berharap kasus yang menjeratnya selama dua tahun terakhir segera selesai dan perusahaan membayar pesangon serta dana Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami adalah korban. Institusi penegak hukum harus bergerak pada keadilan,” seru salah satu mantan buruh.