Polsek Singosari Berhasil Amankan Pemuda Asal Pakis Bawa 500 Butir Pil Dobel L

Tersangka Farizal Hadi Mu’minin beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Istimewa).

MALANGVOICE – Unit Sat-Reskrim Polsek Singosari berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis pil koplo dobel L.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono mengatakan, pihakanya berhasil mengamankan Farizal Hadi Mu’minin (20) warga Dusun Pulesari, Tirtomoyo, Pakis, lantaran kedapatan memiliki 100 butir pil dobel L.

“Tersangka ini merupakan seorang mahasiswa. Ia kami tangkap di Jalan Raya Tanjung, Banjararum, Singosari,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya petugas berhasil mngamankan seorang tersangka, yang diketahui bernama Angga Nuril Mubin, awal pekan lalu. Dari kasus tersebut, petugas berhasil menyita 100 butir pil koplo yang dibungkus kedalam 12 tik siap edar.

“Kasus ini pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah kami tangkap lebih dulu,” jelasnya.

Ketika digeledah petugas, lanjut Supriyono, pihakanya menemukan barang bukti 100 butir pil Dobel L. Selain itu, petugas juga menyita 500 butir pil dobel L, serta uang tunai senilai Rp 15 ribu.

“Barang bukti tersebut, kami dapati setelah menggeledah tas milik tersangka,” tegasnya.

Hingga saat ini, tambah Supriyono, pihakanya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, diduga kuat peredaran narkotika yang barusan terungkap melibatkan banyak jaringan.

“Tersangka Farizal dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.(Hmz/Aka)